TEMPO.CO, Jakarta - Perlawanan Setya Novanto terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka
korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi terganjal putusan. Mahkamah Konstitusi menyatakan uji materi Pasal 46 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi soal tugas prosedur penetapan tersangka yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 21 Februari 2018. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa ketentuan pemanggilan anggota Dewan oleh KPK harus seizin Presiden, yang diatur dalam Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak berlaku.
Baca:
Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi
Uji Materi UU KPK, MK Sebut Permohonan Setya Novanto Tak ...
Hakim Saldi menjelaskan, penyidikan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik merupakan tindak pidana khusus. Menurut Mahkamah, Pasal 245 ayat 1 tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pasal 245 ayat 1 tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Tidak ada persoalan konstitusional lintas norma terhadap Pasal 46 ayat 1 UU KPK," kata Saldi. Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap normal Pasal 46 UU KPK, dalil pemohon yang menganggap dirinya rugi tidak terjadi.
Baca juga: Pengamat: KPK Bisa Menahan Setya Novanto ...
Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. "Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili aquo, namun karena pemohon tidak memliki legal standing maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Saldi Isra.